Pada 2015 pemerintah juga menaikkan tarif PPh 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5 persen menjadi 10 persen atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan pajak penjualan barang mewahnya.
Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah